Priyo: putusan MK tambah kewenangan DPD

wakil ketua dpr priyo budi santoso melihat putusan mahkamah konstitusi yang menyerahkan kewenangan kepada dpd agar mengajukan juga membicarakan rancangan undang-undang (ruu) menambahkan kewenangan semisal yang dicari dpd.

saya harap dpr hendak mentaati putusan mk soal kewenangan dpd pada proses legislasi bersama dpr juga presiden. cuma saja dpd belum bisa ikut memutuskan ataupun ketok palu pada paripurna dpr bersama presiden, papar priyo budi santoso selama `dialog kenegaraan: politik legislasi pasca putusan mahkamah konstitusi` di gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, rabu.

pembicara lainnya di diskusi itu merupakan, ketua dpd ri irman gusman, mantan sekjen dpd ri siti nurbaya bakar, juga pakar hukum tata negara irman putra sidin.

menurut priyo, putusan mahkamah konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap uu no 27 tahun 009 tentang md3 serta uu no 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundangan sudah membesarkan kewenangan dpd, meskipun masih separuh yang diimpikan dengan dpd.

Yang Lain: cincin kawin murah - cincin couple - cincin kawin murah - perak murah

meskipun dpd telah memiliki kewenangan supaya mengajukan dan membahas ruu bersama dpr, kata dia, namun belum memiliki hak agar ikut mengambil langkah.

dpd juga belum mempunyai hak angket, hak interpelasi, hak mengatakan masukan, serta sebagainya. tapi, putusan mk itu adalah momentum penting terhadap dpd untuk berperan lebih aktif di proses pembahasan ruu, katanya.

politisi partai golkar ini menambahkan, seterusnya tergantung dalam langkah dod ri supaya memastikan dpr ri serta tokoh-tokoh nasional selama mewujudkan peran itu.

ketua dpd irman gusman menungkapkan putusan mk itu memberikan kewenangan lebih besar terhadap dpd agar merumuskan serta membahas ruu bersama dpr, terlebih ruu yang tenntang melalui otonomi daerah.

irman berharap, melalui keterlibatan dpd selama pembahasan ruu dengan begini ingin semakin meningkatkan produktivias serta mutu produk uu yang dihasilkan dpr bersama dpd.

bagi kami saat ini yang penting prosesnya lagi, sehingga mekanisme legislasi pas dengan putusan mk, katanya.