Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa persentasi dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang merugikan negara rp84 juta.

jaksa penuntut umum (jpu) willy selama hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin dalam jambi, senin mendakwa teguh effendi juga dedi suryiadi telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendiri.

kedua terdakwa didatangkan dalam persidangan jumlah dugaan korupsi pengadaan sapi selama kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang mengakibatkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi merupakan direktur pt trimitra pratama sedangkan pejabat pembuat komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 juga pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam jumlah proyek dikerjakan selama dinas peternakan dan perikanan dalam kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap setelah diperiksa ternyata proyek pengadaan sapi ini tidak pas melalui spesifikasi juga tidak memenuhi kriteria supaya pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina dan 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan itu tidak diuji serta ada 16 ekor terjangkit penyakit dan akan tetapi sapi tak bisa tambah besar biak karena infeksi hingga kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi itu ingin dilanjutkan selama pekab depan dengan jadwal pemeriksaan saksi.